PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan Mantan Ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda bersama suaminya Dedi Sipriyanto sebanyak tersangka, penetapan itu setelah keduanya diperiksa sebagai mendalam, Selasa (8/4/2025).
Mereka ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020 - 2023.
Kajari Palembang Hutamrin menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang telah ditemukan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.
"Maka hari ini tim penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang," ujarnya dalam pers rilis di Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025) malam.
Hutamrin mengatakan tim penyidik telah melaksanakan tugas secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Tersangka FA dan DS dilakukan penahanan 20 hari kedepan, untuk FA ditahan di Lapas perempuan kelas 2 Palembang, sementara tersangka DS di Rutan kelas I A Palembang," bebernya.
Lebih jauh Hutamrin mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020 - 2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
"Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya, sementara untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP," katanya.
"Untuk lebih jelasnya dan fakta fakta yang lain nanti akan kita uraikan dan ungkap dalam dakwaan, sebab sudah masuk dalam Pokok perkara," sambungnya.
Kedua tersangka sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sementara itu, Tersangka Fitrianti Agustinda membantah melakukan korupsi tersebut. "Saya sudah bekerja secara profesional dan tidak ada dana hibah," katanya singkat.
Ahmad Teddy Kusuma Negara










