loader

Kuasa Hukum Anci Minta Semua Pelaku Ditangkap: Apa Susahnya?

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Anci lumpuh, berinisial DA dan DO masih berkeliaran bebas bahkan mengikuti sesi jumpa pers, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Kuasa Hukum korban Anci yakni Zulfatah dari LKBH Muba mengatakan, dalam perkara pengeroyokan yang dialami kliennya telah dilaporkan ke polisi, tiga orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan satu di antaranya sudah dilakukan penahanan, sedangkan dua pelaku masih berkeliaran.

"Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak keluarga korban ketika mendatangi Polsek Pedamaran Timur untuk menanyakan status mereka berdua, keluarga klien kami mendapatkan jawaban bahwa keduanya sudah ditetapkan DPO," kata Zulfatah, pada Rabu (7/5) siang.

Sambungnya yang juga didampingi rekannya Marta Dinata dan Ruli Ariansyah, berharap kedua terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO untuk segera diamankan oleh aparat kepolisian. Apalagi keberadaan kedua pelaku tidak sulit untuk dilakukan pencarian.

"Sepengetahuan kami berdasarkan pemberitaan yang kami baca diketahui pada tanggal 06 Mei 2025 para terduga pelaku diduga mengadakan jumpa pers. Hal ini membuktikan bahwa diduga kedua pelaku masih berada dalam wilayah hukum Polda Sumsel,” ujarnya.

Lebih jauh Zulfatah mengatakan, perbuatan terduga pelaku yang telah menusuk kliennya Anci menggunakan sajam yang mengakibatkan lumpuh dan tidak bisa berjalan seperti sebelumnya, merupakan tindak kriminal yang serius.

"Kami mempertanyakan tindakan tegas terhadap status DPO para kedua pelaku dan kami juga mempertanyakan kenapa pihak polri diduga tidak bertindak serius agar melakukan penahanan atas status DPO terhadap kedua pelaku lainnya," ungkap Zulfatah.

Sementara itu, Ruli menambahkan bahwa, apabila kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO dan keberadaannya sudah diketahui tetapi tidak juga diamankan, pihaknya pun mempertanyakan apakah tindakan aparat penegak hukum demikian dapat dibenarkan secara hukum.

"Apabila ada pihak - pihak yang diduga dengan sengaja agar terduga pelaku agar tidak dilakukan penahanan dengan cara menghalangi proses penangkapan maka ini merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yaitu menghalang - halangi proses penegakan hukum atau dalam istilah hukumnya "obstruction of justice" dengan demikian merupakan tindakan yang melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 KUHP yang tentu ada konsekuensi hukum dan sanksi pidana," jelasnya. 

Kapolsek Pedamaran Timur, AKP Abu Hair membenarkan jika kedua terlapor dalam perkara pengeroyokan terhadap korban Anci telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO. "Sudah juga kita lakukan penjemputan namun tidak berada di tempat," tuturnya singkat.

Share