loader

Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tipikor Pasar Cinde Palembang Oleh Penyidik Kejati Sumsel 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan giat Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Kamis (2/10/2025) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan atau Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB.

Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 dengan Kerugian Keuangan Negara yang telah dihitung oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah Empat Puluh Sen).  

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, bahwa Tahap II ini dilakukan terhadap empat orang tersangka.

"AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H selaku Mantan Walikota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan RY selaku Kepala Cabang PT. MB," kata Vanny dibincangi, Kamis (2/10).

Menurut Vanny menyatakan bahwa tersangka AT selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.

"Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang," ungkap dia.

Selanjutnya, masih Vanny menambahkan bahwa setelah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," tutup Vanny.


Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share