loader

Kejati Sumsel Tahan Satu Lagi Tersangka DS Dugaan Korupsi Pemberian KUR Mikro Khasanah Bank Plat Merah di Muara Enim

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sebelumnya, Tanggal 21 November 2025 Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 7 orang sebagai Tersangka, 
terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 sampai dengan 2023.

Untuk tersangka DS serta IH pada tanggal 21 November 2025 tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel. 

Pada hari Kamis (27/11/2025), Tersangka DS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, namun untuk tersangka IH tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan hal tersebut. "Tersangka DS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 27 November 2025," ujarnya saat pers rilisnya kepada wartawan, Kamis (27/11).

Kemudian, sambung Vanny menyatakan bahwa, DS ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.

"Peran dari Tersangka DS sendiri adalah bersama - sama dengan tersangka WAF dan IH selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro mengajukan pengajuan KUR Mikro pada Bank Plat Merah kantor cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 melalui Tersangka EH selaku Kepala Cabang," jelas Vanny.

Lanjutnya, Bahwa persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah. "Dan dalam penyidikan diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Untuk keempat tersangka lainnya (EH, MAP, PPD dan JT) sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada tanggal 21 November 2025 tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share