loader

Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara 616 Milyar Lebih Hasil Perkara Korupsi Kredit Macet di Salah Satu Bank Pemerintah 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL, pada Rabu (7/1/2026).

Uang yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp. 110.376.339.349,- (seratus sepuluh milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).

Kajati Sumsel, DR Ketut Sumadana SH MH mengatakan bahwa, sebelumnya juga tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah merilis hasil penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000., (seratus ribu rupiah) terkait perkara yang sama. 

"Kejati Sumsel dalam perkara tersebut hingga sampai saat ini telah berhasil menyelamatkan Keuangan Negara dengan total Rp. 616.526.339.349,- (enam ratus enam belas milyar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah)," katanya kepada wartawan saat rilis di kantor Kejati Sumsel, Rabu (7/1/2026) juga didampingi Kasipenkum, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Menurut Kajati menyatakan bahwa, hal ini merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun.

"Karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara," tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

Share