loader

Menipu, Modus Bisa Meloloskan Masuk Bekerja di PT Pusri, Pria di Palembang Digelandang Korban Ke Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - MF (48) berurusan dengan hukum dan telah diserahkan korban ke Polrestabes Palembang, Sabtu (18/4/2026) sore. Diduga MF telah melakukan aksi penipuan menggunakan modus bisa memasukan seseorang menjadi pegawai PT Pupuk Pusri. 

Pelaku merupakan warga Kalidoni, Palembang, ini diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang oleh korban bersama anggota Polsek Kalidoni, Palembang setelah ratusan korban mendatangi rumah pelaku.

Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan aksi terakhir pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dengan korban inisial SM. dimana berdasarkan keterangan korban SM pada waktu kejadian dirinya diajak untuk berkerja di PT Pusri.

Pelaku mengaku bisa mengurus untuk berkerja di PT Pusri, hingga saat itu korban tertarik. "Awalnya ditawarin oleh pelaku untuk bekerja disana, hingga saya tertarik dan mau berkerja disana," katanya. 

Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang dan ditranfer di rekeningnya sebagai biaya administrasi pengurusan biaya masuk berkerja di PT Pusri. "Saya diminta uang, alasannya untuk uang biaya administrasi," jelas korban.

Akan tetapi, setelah korban mentransfer uang sampai saat ini korban tidak juga berkerja di PT Pusri dan uang korban tidak dikembalikan pelaku, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp675 ribu. 

"Tenyata setelah saya cari informasi, korban bukan saya saja banyak dengan total 127 orang yang ada di grub WhatsApp, oleh itulah kami memberanikan diri mendatangi rumah dan menyerahkan pelaku kesini bersama anggota polisi," ujarnya.

Sementara, KA SPKT Iptu Sugriwa melalui Pamapta Iptu Ammar membenarkan adanya serahan pelaku penipuan dengan modus bisa memasukan seseorang bekerja. 

"Tersangka sudah kita terima dan kini sudah diserahkan ke anggota Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut," kata Ammar, Senin (20/4/2026).

Menurut Ammar, bahwa dari keterangan korban terhitung ada 127 korban dan untuk nilai kerugian rata - rata dibawah 1 juta. "Atas ulahnya pelaku terancam pasal 492 KHUP ancaman penjara 4 tahun," tutupnya.

Teddy

Share

Ads