PALEMBANG , GLOBALPLANET.news - Perhimpunan Anak Bangsa mendesak Gakkum ESDM untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola sumur tua yang dikelola BUMD Petro Muba. Desakan ini bukan tanpa alasan, melainkan berangkat dari kekhawatiran adanya persoalan mendasar yang justru luput dari perhatian di tengah euforia regulasi baru.
Terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin memang patut diapresiasi sebagai langkah progresif. Regulasi ini digadang-gadang menjadi solusi atas maraknya praktik illegal drilling dan illegal refinery di Sumatera Selatan. Namun, di balik semangat pembenahan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah aturan baru ini justru menutupi persoalan lama yang belum terselesaikan?
Pengelolaan sumur minyak sebelum terbitnya regulasi tersebut seharusnya menjadi fokus utama penegakan hukum. Ada dugaan bahwa tata kelola minyak yang selama ini berjalan tidak sepenuhnya berasal dari sumur tua yang memiliki izin resmi. Bahkan, isu yang berkembang di media menyebutkan bahwa sebagian pendapatan Petro Muba diduga berasal dari pembelian minyak yang bersumber dari sumur ilegal. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Di sinilah peran Gakkum ESDM diuji. Sebagai institusi yang baru dibentuk, publik menaruh harapan besar agar tidak sekadar hadir secara struktural, tetapi juga bekerja nyata di lapangan. Pertanyaannya, mengapa hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk mengusut dugaan tersebut? Ketidakhadiran tindakan justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ada pembiaran, atau bahkan upaya menutup-nutupi masalah.
Perhimpunan Anak Bangsa juga mendesak SKK Migas untuk menunda pemberian izin pengelolaan sumur kepada Petro Muba hingga ada rekomendasi resmi dari Gakkum ESDM. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berdiri di atas kepastian hukum dan prinsip tata kelola yang bersih. Jika ditemukan potensi kerugian negara, maka aparat penegak hukum harus mengusutnya secara tuntas tanpa kompromi.
Koordinator Perhimpunan Anak Bangsa, Riza Toni, menegaskan bahwa SKK Migas, Gakkum ESDM, dan Pertamina harus melihat persoalan ini secara komprehensif dan berbasis hukum yang jelas. Ia menyoroti adanya perbedaan mendasar antara tata kelola sumur tua dan sumur rakyat yang tidak boleh disederhanakan. Menurutnya, jangan sampai regulasi baru justru dijadikan tameng untuk mengaburkan tanggung jawab masa lalu.
Lebih jauh, Riza juga mengkritisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat. Pembatasan pengelolaan yang terkesan hanya mengakomodasi satu koperasi atau satu UMKM menimbulkan dugaan praktik monopoli. Padahal, semangat pengelolaan sumber daya alam seharusnya membuka ruang yang adil dan luas bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
Karena itu, revisi terhadap regulasi tersebut menjadi hal yang mendesak. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya menyelesaikan persoalan di permukaan, tetapi juga menjawab akar masalah secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan.
Pada akhirnya, pembenahan sektor energi, khususnya pengelolaan sumur minyak, tidak cukup hanya dengan menerbitkan regulasi baru. Yang lebih penting adalah keberanian untuk membuka, mengaudit, dan menyelesaikan persoalan lama secara jujur. Tanpa itu, regulasi hanya akan menjadi narasi, bukan solusi.













