PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kabar baik bagi warga Palembang, Sumsel. Masyarakat Palembang yang ingin mendapat layanan BPJS Kesehatan, saat ini semakin dipermudah. Dengan membawa KTP, peserta JKN-KIS sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan.
“Hanya dengan KTP, peserta JKN-KIS sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan di puskesmas, dokter FKTP, dan rumah sakit,” ujar Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, Senin (28/3/2022).
Ia menerangkan, kemudahan pelayanan JKN-KIS tersebut sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
Dalam aturan itu, negara berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta yaitu Nomor Induk Kependudukan, atau NIK.
NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas,tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua pelayanan publik.