PALEMBANG, GLOBALPLANET - Puluhan jukir ini terjaring razia yang digelar Kamis (9/1/2020) pasca-heboh karena tingginya tarif parkir di Palembang. Sebelumnya sempat ditertibkan instansi terkait namun mereka masih beroperasi.
Namun kali ini giliran Sat Sabhara Polrestabes Palembang mengamankan dua puluh delapan (28) juru parkir liar di jalanan yang sangat meresahkan masyarakat.
“Kami mengamankan 28 juru parkir liar di jalanan, dikarenakan diduga sangat meresahkan masyarakat. Karena setiap parkir kendaraan roda dua maupun roda empat selalu meminta uang parkir melebihi aturan pemerintah,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Palembang Kompol Sutrisno didampingi Kanit Turjawali IPTU Firman, Kamis (9/1/2020).
Ia mengatakan, bahwa giat pada hari ini adalah bentuk cepat tangggap Polrestabes Palembang terhadap laporan masyarakat, dimana selama ini banyak warga yang mengeluh atas oknum-oknum juru parkir liar ini.
“Selain itu, adapun puluhan juru parkir liar ini kita amankan di daerah Cinde, Pulau Mas, Pasar 16 Ilir dan Pasar Megaria. Dimana mereka ini sering memaksa meminta uang parkir dengan bandrol harga di atas lima ribu rupiah. Padahal dari Pemkot Palembang hanya satu ribu untuk motor dan dua ribu untuk mobil,” ujarnya.
Sedangkan salah satu juru parkir yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan, bahwa dia terpaksa meminta uang lebih besar kepada para pengendara disebabkan akan kembali menyetor kepada oknum yang disebut preman yang pegang wilayah tersebut.
"Kami melakukan ini terpaksa pak, karena kami harus bayar setoran sama oknum yang punya wilayah (preman), setoran yang harus kami bayar hampir 500 ribu perhari. Itulah sebabnya kami minta lebih tinggi dari Nominal yang sudah di tentukan pak," katanya.