LAHAT, GLOBALPLANET - Tertangkapnya kedua pecinta daun kering itu berawal, pada Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 23.30 WIB, Alka yang tengah asik menghisap daun ganja kering di pinggir sawah di kawasan Gang Serumpun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, dan ditemukan satu paket kecil dan dua linting daun kering diduga narkoba jenis ganja.
"Selain itu saat geledah rumah Alka, polisi juga menemukan satu pajet kecil daun kering diduga narkova jenis ganja," Kata Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA melalui Paur Humas, Aiptu Lispono. Senin (13/1/2020).
Kemudian polisi melakukan pengembangan, ditemukan tersangka lain, yakni Toli, di rumahnya di Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat. Dari tangan Toli polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 700. Menurut keterangan Toli, uang tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba diduga jenis ganja kepada Alka. "Keduanya sudah kita amankan di kantor guna pemeriksaan lebih lanjut," sampai Lispono.