OKUT, GLOBALPLANET - Penangkapan itu berlangsung pada Jumat (10/01/2020) sekitar pukul 20.00 Wib di Desa Sribunga, Kecamatan BP Bangsaraja.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli, pada Senin (13/01/2020) mengatakan, berhasil membekuk pelaku Darwan yang mengaku jika sepeda motor miliknya itu hasil tukar tambah dengan sepeda motor milik Erwansyah.
Sedangkan pelaku Erwansyah mengatakan dirinya disuruh menjualkan sepeda motor tersebut oleh Di (30) warga Desa Sribunga Kecamatan BP Bangsa Raja. Pelaku Erwansyah mengakui sepeda motor tersebut hasil dari bongkar rumah di daerah Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur bersama dengan Po, kemudian Tim SW bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku Di dan Po, namun tidak ada lagi di rumah.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 04 / I / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK - MPA , tanggal. 10 Januari 2020. Atas laporan korban Samat (41) warga Dusun 01 Desa Baturaja Bungin Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur. "Peristiwa Curat yang dilporkan korban terjadi, pada Selasa (07/01/ 2020) sekitar pukul 02.00 Wib, di rumah korban," tegasnya.
Informasinya, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping dan membawa sepeda motor korban dari pintu belakang. Atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Mx King 150 dengan Nopol BG 2281 VQ, warna hitam,tambahnya. "Kita saat ini masih memburu pelaku yang berhasil kabur identitasnya sudah kita ketahui," imbuhnya.