PAGARALAM, GLOBALPLANET - Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara didampingi Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo membenarkan penangkapan tersangka Irawan berdasarkan laporan LP/B- 05/I/2020/Sum-sel/Res. P. Alam/Sek. Pau tanggal 13 Januari 2020.
"Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian motor milik Wagino," ungkap Herry, kepada GLOBALPLANET, Selasa (14/1/2020).
Dijelaskan Herry, berdasarkan keterangan yang dikumpulkan pada Jum,at 09 Agustus 2019, sekitar pukul 20.00 WIB Wagino pulang dari ngojek. Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di belakang kantor FIF Kampung Bangun Sari RT006 RW002 Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan Pagaralam Utara. Setelah itu, korban beristirahat tidur.
"Pada keesokan harinya, Sabtu 10 Agustus 2019, sekitar pukul 05.30 WIB usai solat subuh korban ingin kembali ngojek. Kaget bukan kepalang korban melihat sepeda motor Honda Verza BG 3605 WD, Nosin KC52E1119882, Noka
MH1KC5212EK121296 warna Merah telah hilang," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagaralam Utara.
"Dari laporan itulah, pada, Selasa14 Januari 2020 sekira jam 03.30 WIB Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Irawan yang sedang berada di rumah kontrakannya," kata dia.
Saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri dengan cara mendorong salah satu anggota. Tak ingin buruan kabur, anggota melakukan tindakan tegas dan terukur, kemudian tersangka dibawa kerumah sakit untuk dilakukan tindakan medis.
"Tersangka langsung diamankan ke Polsek Pagaralam Utara. Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti, satu Unit Sepeda Motor Honda Verza BG 3605 WD Nosin. KC52E1119882 Noka.
MH1KC5212EK121296 warna Merah. Satu Pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek berikut lima butir Amunisi dan satu buah sarung Senjata Api. Eenam buah kunci Leter T, satu buah tas kecil warna Hitam, satu buah Tang Jepit," tukasnya.