PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pria tersebut diketahui bernama Aldi (21) warga Gang Lama, Kelurahan 13 Ulu Palembang. Peristiwa itu terjadi saat terlapor mengajak jalan korban ke Jalan Gubernur H Bastari tepatnya di depan warung gap, Kecamatan Jakabaring, Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 19.30 Wib.
Setelah sampai Tempat Kejadian Perkara (TKP) teman prianya tersebut minta korban untuk membelikan rokok.
"Waktu itu dia mengajak saya jalan dan saya mau saja diajaknya bersamanya dan dia menjemput saya di rumah. Kemudian dia menyuruh saya membeli rokok lalu saya titipkan tas saya. Setelah membeli rokok tersebut dia sudah tak ada lagi. Padahal tas itu berisi ponsel dan uang Rp 2,5 juta"ujarnya kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (15/1/2020)
Lalu korban menghubungi Aldi namun nomornya sudah tidak bisa dihubungi lagi. Atas kejadian tersebut korban pun mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi.
"Saya ingin dia ditangkap dan bertanggung jawab atas ulah yang membawa kabur tas saya yang berisikan ponsel dan uang tunai," katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan polisi terkait penggelapan yang dilakukan oleh pria yang dikenal korban melalui Facebook.
"Laporan sudah diterima oleh anggota kita, selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang. untuk pelakunya bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun," jelasnya.