PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Walaupun pelaku mempunyai kebencian terhadap korban tapi ini tidak terencana dan dilakukan sendiri oleh pelaku," ujar Kapolsek IB II, Palembang Kompol Dudi Novery, Kamis (16/1/2020)
Yana mengaku nekat membunuh korban karena sakit hati sering diejek. motif pembuhan ini sendiri karena dendam.
Dengan menggunakan baju tahanan tersangka tertunduk malu, tersangka menceritakan perbuatan yang dilakukannya.
"Saat berada di rumah tersangka di Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB II. korban dalam kondisi mabuk lalu memperolok saya. karena saya emosi langsung saya naik pitam," kata Yana.
Akibat kelakuannya tersebut maka tersangka terjerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pinada penjara maksimal 15 tahun penjara.