PALEMBANG, GLOBALPLANET - Informasi dihimpun, dua pelaku diamankan Unit 4 Subdit III di Palembang, Kamis (16/1) sore. Khusus AL, diketahui sudah diburu polisi sejak tahun 2017 lalu.
IC yang diketahui sebagai warga Jakarta dan rekannya AL warga Macan Lidungan, Ilir Barat I Palembang. Keduanya disebut melakukan penipuan sampai Rp 310 juta dan diberikan secara bertahap.
"Pelaku AL dan IC sudah kami amankan. Sekarang masih diperiksa," ujar Kasubdit Jatanras, Kompol Suryadi saat ditemui di Mapolda, Jumat (17/1/2020).
Kedua pelaku, lanjut Suryadi, diamankan setelah adanya laporan MS. Di mana MS memberikan uang mencapai Rp 310 juta agar putrinya lolos seleksi penerimaan Polri 2016.
Sayang, setelah uang ditransfer Rp 260 juta dan uang tunai Rp 50 juta diterima kedua pelaku, ternyata putri MS tak lulus seleksi. Tidak terima, MS pun melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel.
"Sudah tersangka, dugaan kasus penipuan masuk Polri jalur Secaba tahun 2016. Kita periksa apakah ada korban lain," sambung Suryadi.
Diakui Suryadi, uang hasil penipuan yang diberikan korban diketahui dipakai untuk keperluan kedua tersangka. Bahkan tidak ada kaitan dengan proses seleksi masuk Polri pada Tahun 2016 silam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun kini diamankan di Mapolda Sumsel. Bahkan mereka terancam Pasal 372 KUHP tekait kasus Penggelapan dan Penipuan sesuai laporan polisi No: LPB/112/II/2017/Spkt, tanggal 14 Februari 2017. "Lebih lengkap untuk modus dan lainnya nanti bakal dirilis lengkap," katanya.