MUBA, GLOBALPLANET - Residivis curas ini ditangkap warga sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu (25/1/2020). Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan opihaknya di Mapolsek Babat Toman.
"Kita dapatkan informasi dari Kades Beruge bahwa ada tersangka pencurian diamankan warga, anggota kita langsung bergerak ke TKP dan tersangaka saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya," ujar Ali, Minggu (26/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan sambung Ali, tersangka Dedi pernah melakukan tindak pidana yang sama yakni pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara 1 tahun 6 bulan pada 2015 lalu.
"Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara. Bagi masyarakat baik yang melihat ataupun yang mengalami tindak kekerasan jangan sungkan untuk melapor ke pihak kepolisian terdekat," terang dia.
Sementara, korban Ruslan (70) mengatakan, saat kejadian dirinya tengah tidur-tiduran di dalam warung. Saat itu, tersangka tiba-tiba masuk dan mengambil kaleng penyimpanan uang.
Korban yang melihat kajdian itu langsung berteriak. "Maling - maling. Aku langsung berusaha ngejar dia (tersangka Dedi) pak yang berusaha melarikan diri dengan sepeda motor warna Merah-Hijau tanpa plat nomor," jelas dia.
Saat tersangka hendak kabur, sambung Ruslan, dirinya langsung menahan laju motor tersangka dengan cara menarik, bahkan korban sampai terseret sejauh 6 meter dan akhirnya terlepas setelah dipukul tersangka.
"Warga yang tahu kejadian itu, langsung mengejar dia dan berhasil ditangkap. Selanjutnya dibawa ke rumah Kades Beruge dan menghubungi Polsek," tandas dia.