OKUT, GLOBALPLANET - Kedua pelaku Curat yang berhasil diringkus, Tuheri (32) warga Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur dan Budiyanto (33) warga Desa Jati Mulyo Kecamatan, Belitang Madang Raya, OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, melalui Kapolsek Madang Suku I AKP Isya Ansyori, SH, didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli, menjelaskan, sebelum berhasil menangkap kedua pelaku terlebih dahulu anggot Unit Reskrim Polsek Madang Suku I, mendapat informasi dari masyarakat ada satu unit sepeda motor yang tertinggal di kebun , di sepeda motor tersebut terdapat keruntung maupun keranjang plas plastik warna kuning dan rangkaian besi dudukan mesin bor air.
Selanjutnya Tim Opsnal berkoordinasi dengan korban dan Anggota Intel Mob Dec Pelopor Brimob Belitang. Setelah dilakukan penyelidikan petugas akhirnya mengetahui identitas pelaku. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Madang Suku I dan Intel Mob Dec Pelopor Brimob Belitang dibawah pimpinan Kapolsek Madang Suku I AKP Isya Ansori, SH, melakukan penangkapan terhadap pelaku,terangnya.
Anggota pertama kali membekuk pelaku Tuheri di rumahnya, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil membeku pelaku Budiyanto yang sedang berada di rumahnya. Saat diringkus di tempat terpisah keduanya tidak memberikan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya. Untuk kepentingan hukum lebih lanjut polisi menggelandang kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Madang Suku I,terangnya.
Berdasarkan hasil intrigrasi pengembangan kasus, pada Desember 2019 pelaku Tuheri melakukan pencurian berhasil mengambil 67 kilogram potongan besi. Pada hari lupa tanggal lupa Desember 2019 pukul 13.00 Wib. Pelaku Tuheri melakukan pencurian sendirian di TKP dan brhasil mengambil besi seberat 48 Kilogram. Pelaku Tuheri dan Budiyanton bersama-sama melakukan pencurian satu unit mesin Diesel (dompeng) pada Selasa 17 desember 2019 sekitar 13.00 Wib.
"Pada Jumat 24 januari 2020 sekitar pukul 12.15 Wib pelaku Tuheri melakukan pencurian satu rangkai dudukan besi mesin bor air," jelasnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP.B/ 01 /1/2020/SUMSEL/OKUT/SEK BLT, Tgl 25 Januari 2020.
Atas laporan korban Suprianto alias Firman (38)
Desa Lubuk Harjo, KecamatanBelitang Madang Raya, OKU Timur.
"Aksi Curat dilancarkan kedua pelaku pada Selasa (17/12/2019) sekitar pukul 13.00 Wib di gudang depan Mako Brimob Desa Jaya Bakti Kecamatan Madang Suku I OKU Timur, dengan cara pelaku mengambil satu unit mesin diesel (dompeng) warna silver, atas kejadian tersebut korban menglami kerugian sebesar Rp 6 juta," katanya.
Barang bukti yang berhasil disita satu unit sepeda motor bebek merk VIAR warna hitam, satu buah kruntung maupun kranjang yang terbuat dari plat plastik warna kuning dan kayu, satu buah gergaji besi warna hijau, satu buah palu, satu buah kunci L. Satu unit dudukan Mesin Bor Air.
"Saat ini anggota kita masih terus memeriksa pelaku untuk mengungkap apakah ada pelaku lain,"tegasnya.