loader

Kurang Dari 24 Jam, Jaringan Besar Narkotika di Muba Terungkap

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Bukan hanya itu, narkotika senilai hampir Rp300 juta, dengan rincian 856 butir pil extacy warna hijau jenis pitbull dan sabu-sabu seberat 24,26 gram juga berhasil diamankan beserta delapan orang tersangka, termasuk seorang ibu rumah tangga.

Adapun delapan tersangka yang diamankan yakni Mupaizal (26), M Marwa (37), Irfan Fauzi, (36), Hendri Afriansyah alias Toing, Muhamadia aliasMadia, Effendi (55), dan Asri Apriani (34).

Pengungkapan sendiri berawal dari razia yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Dedi Hariyanto di Cafe Madia Jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, sekira pukul 00.15 WIB, Minggu (26/1/2020).

"Dari razia itu, diamankan dua orang pengunjung yakni tersangka Mupaizal dan M Marwa yang kedapan membuang narkotika jenis extacy. Selain itu diamankan pula tersangka Irfan Fauzi yang berada di luar cafe," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Senin (27/1/2020).

Dari penangkapan itu, sambung Yudhi, dilakukan pengembangan, dimana dari keterangan tersangka Mupaizal dan M Marwa, extacy tersebut di dapat dari tersangka Hendri alias Toing.

"Sekira pukul 09.45 WIB, dua orang tersangka yakni Hendri Afriansyah alis Toing dan Muhamadia alias Madia diamankan. Saat dilakukan penggeledahan di Cafe Madia ditemukan extacy sebanyak 300 butir yang disimpan dalam tanah dengan ditutupi daun-daun kering," jelas Yudhi.

Pengembangan juga dilakukan terhadap tersangka Irfan Fauzi, dimana dari tangan irfan diamankan satu unit handphone berisikan pesan singkat dan foto transaksi pembelian narkotika.

"Dari tersangka Irfan dilakukan pengembangan, sekitar pukul 11.35 WIB anggota menuju Dusun II Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu, disana anggota mengamankan tersangka Effendi dan istri mudanya yakni tersangka Asri Apriani," terang dia.

Dari penangkapan Effendi berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram serta pil extacy sebanyak 4 butir. "Selang beberapa menit, anggota melakukan penggeledahan dirumah istri muda Efendi yakni Asri. Disana ditemukan sabu-sabu sebanyak 6 paket dengan berat 23,41 gram dan pil extacy sebanyak 550 butir," beber Yudhi.

Jaringan ini, lanjut dia, telah beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin sejak satu tahun lalu. Dimana narkotika yang didapat berasal dari Palembang. "Setiap transaksi mengunakan jalur darat, sekitar satu tahun. Banyak dijual di cafe-cafe. Ini prestasi pengungkapan untuk jenis extacy terbesar di awal tahun," terang dia.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Dedi Haryanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, satu butir extacy yang dijual jaringan tersebut yakni sebesar Rp300 ribu. Dimana dalam satu malam, dapat menjual 30 butir pil extacy.

"Omsetnya besar, satu malam minimal 30 butir, satu butir harganya Rp300 ribu. Pil Extacy nya jenis redbull warna hijau, kalau digunakan bisa meningkatkan adrenalin atau rasa senang, dampak negatifnya bisa mati," kata dia.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda, dimana untuk pengguna atau pemakai dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sedangkan pengedar dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1). Untuk bandanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 3t tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Dedi.


PARA TERSANGKA MENGELAK MEMILIKI RATUSAN EXTACY

Sementara, tersangka Effendi, mengaku dirinya tidak tahu menahu terkait ratusan extacy yang disita dari rumah istri mudanya. Barang tersebut, sambung dia, dititipkan oleh seorang rekannya sejak satu minggu yang lalu.

"Aku idak jual, barang itu dititip ke kawan samo aku, aku tidak tahu kalau narkoba. Baru seminggu lalu dititip dengan aku. Sebagian sudah diambil oleh orang, tapi saya tidak tahu," kata dia.

Hal senada juga dikatakan istri muda Effendi, yakni tersangka Asri Apriani, dirinya mengaku tidak tahu kalau barang yang dititipkan sang suami adalah narkotika jenis Extacy. 

"Aku juga tidak tahu kalau itu extacy yang dititpkan suami aku. Itu semua barabg titipan. Aku idak pakai barang itu atau narkotika lain. Selama ini aku tidak bekerja, dapat uang dari suami," tandas dia.

Share

Ads