TANJUNGBALAI, GLOBALPLANET - Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, kepada sejumlah media, Selasa (4/2/2020) sore, menyebutkan kedua orang itu bernama Abna Agung Saragih alias Adek (23 ) dan Rudi Darma Alias Apek (30).
"Adek adalah warga Jalan Jendral Sudirman Lingkungan 1, Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar, sedangkan Apek warga Jalan Jendral Sudirman Gang Hj Oki, Kelurahan Pahang," papar Kapolres.
Adek dan Apek, ujar Kapolres, ditangkap pada
Senin malam pukul 22'20 WIB.
Pihaknya menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bersih 0,42 gram dan 0,05 gram, selembar plastik asoi warna hitam, selembar potongan timah rokok, satu handphone merek Nokia warna hitam, dan uang tunai Rp.62.000.
Kapolres mengatakan, penangkapan dilakukan karena berdasarkan laporan warga, sering terjadi transaksi sabu di Jalan Anwar Idris, Lingkungan I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar.
Berdasarkan laporan itu, Kapolres menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara untuk menyelidiki secara mendalam.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat dua pria 2 sedang bertransaksi sabu," papar Kapolres.
Keduanya dibawa dan ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.
"Kedua pelaku terancam hukuman lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, sesuai pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.