MUBA, GLOBALPLANET - Kepastian penutupan cafe remang-remang itu didapati setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Muba, Apriyadi, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah cafe di Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, pada Rabu malam (5/2/2020). "Kita sudah menegaskan kepada semua pemilik cafe untuk segera menutup cafe atau tempat hiburan yang selama ini dinilai warga meresahkan. Pemilik cafe diberi kesempatan sampai 9 Februari 2020 untuk mengemas barang-barang," ujar dia, Kamis (6/2/2020).
Selain meresahkan, sambung Apriyadi, penutupan cafe tersebut untuk meminimalisir peredaran narkotika dan praktik prostitusi atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. "Sudah banyak juga laporan dari warga, sesuai instruksi Bupati Dodi Reza kalau ini harus segera ditertibkan," katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Muba Joni Martohonang AP mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian, TNI, serta kecamatan untuk monitoring ke lapangan guna memastikan semua cafe meresahkan di Muba sesuai jadwal yang sudah disepakati. "Kita harapkan agar semua pemilik cafe taat dan sepakat dengan aturan ini. Guna menciptakan suasana di Muba yang selalu kondusif," kata dia.
Untuk cafe-cafe di kecamatan lain, terutama di Kecamatan Sungai Lilin, Jhoni menegaskan akan dilakukan penutupan dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada pemilik cafe. "Deadline sementara berlaku untuk Kecamatan Sekayu. Sisanya menyusul karena kita harus sosialisasi terlebih dahulu," tandas dia.