OKUT, GLOBALPLANET - Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, malalui Kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor pada Jumat (07/02/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini ada warga yang melapor telah kehilangan sepeda motor.
Setelah mendapat Informasi dari masyarakat Desa Bangun Harjo, kemudian anggota Polsek Buay Madan Timur dan unit Opsal bersama masyarakat melakukan pengejaran terhadap orang yang mencurigakan tersebut. "Saat tertangkap dan dilakukan penggeledahan didapat satu bilah Senjata Tajam jenis Pisau yang diselipkan di pinggang kanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Buay Madang Timur guna penyelidikan lebih lanjut," katanya, Sabtu (8/2/2020).
Barang bukti yang berhasil disita satu bilah senjata tajam bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat panjang sekitar 20 centi meter. "Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka, sebelum tertangkap oleh anggota Polsek Buay Madang Timur. Tersangka melakukan Pencurian sepeda motor yang diparkir di persawahan Desa Ketapang Kecamatan Belitang bersama dengan temannya Id (40) belum tertangkap," katanya.
Tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/ 02 / II / 2020 / SUMSEL /OKUT / SEK BMT, Tgl 07 Februari 2020. Atas laporan Wiyono (38) warga Aspol Polsek Buay Madang Timur. "Saat ini anggota kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," tegasnya.