loader

Ngembat NMAX, 2 Warga OKU Timur Diringkus Macan Komering

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Kedua tersangka telah melakukan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi sekira satu bulan yang lalu di Desa Mekar Wangi, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.

Penangkapan tersangka dipimpin Kapolsek Mesuji IPTU Waliyo bersama Kanit Reskrim Polsek Mesuji IPDA Agus Masyudhi SH di Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, Jumat (7/2/2020).

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH S.Ik MM melalui Kapolsek Mesuji IPTU Waliyo didampingi Kanit Reskrim Polsek Mesuji IPDA Agus Masyudhi SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka pelaku tindak pidana curat itu.

Menurut dia, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan dari laporan korban Diandiko Saputra (20), warga Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI yang telah kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna abu-abu dengan nomor polisi B 4913 FDT.

Ia menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/1/2020) lalu sekira pukul 02.00 Wib, di rumah korban di Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji. Saat itu motor milik korban yang sedang terparkir di depan teras rumah dan dalam keadaan terkunci, ditinggalkan oleh korban untuk pergi ke kebun menyadap karet.

Kemudian datang dua tersangka yang berniat untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban.

“Modus yang digunakan kedua tersangka yakni masuk ke rumah korban melalui dapur dan mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas lemari,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2020).

Setelah mendapatkan kunci, lanjut dia, kedua tersangka langsung membawa sepeda motor tersebut. “Atas kejadian itu, korban diperkirakan menderita kerugian material sebesar Rp20 juta,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Timsus Macan Komering Polsek Mesuji langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa keterangan dari korban, termasuk ciri-ciri sepeda motor yang hilang tersebut.
Akhirnya, Jumat (7/2/2020) sekira pukul 14.00 Wib, Timsus Macan Komering mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa salah satu tersangka yakni Suswanto, akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing.

Tanpa membuang waktu lagi, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim bersama Timsus Macan Komering langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengintaian.
Sekira pukul 14.15 Wib, tersangka terlihat mendatangi TKP dengan membawa sepeda motor yang dicurigai adalah hasil curian. Setelah dilakukan pencocokan dengan data dan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban kepada petugas, ternyata memang benar sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik korban.

Sontak saja, hal ini membuat Tim Macan Komering langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mendapatkan informasi terkait tersangka lain (Erwandi) yang belum tertangkap,” ucapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui tersangka Erwandi berada di Desa Panca Tunggal Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKI Timur.
Mengetahui hal itu, Tim Macan Komering langsung bergerak menuju lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi, Tim Macan Komering langsung melakukan koordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui sedang berada di rumahnya.

Lalu, sekira pukul 12.00 Wib, Timsus Macan Komering dibantu petugas Polsek Gumawang langsung bergerak menuju rumah tersangka.

Setibanya di rumah tersangka, Timsus Macan Komering bersama petugas Polsek Gumawang langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap tersangka dengan tanpa perlawanan.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna abu-abu dengan nopol B 4913 FDT atas nama Indah TA, sudah kita amankan di Mapolsek Mesuji. Kedua tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun,” pungkasnya. 

Share

Ads