MUBA, GLOBALPLANET - Poniman, melaporkan sang anak ke Mapolsek Sungai Keruh, sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (7/2/2020) lalu, lantaran sang buah hati menjual sepeda motor miliknya.
"Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung bergerak dan menangkap pelaku saat berada di rumah kontrakannya di Desa Jirak," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Darmawansyah, Senin (10/2/2020).
Peristiwa penggelapan motor itu, sambung dia, terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (28/12/2019) lalu. Dimana saat itu, pelaku mengambil motor korban yang saat itu sedang dikendarai orang di Jalan Umum Dusun III Desa Jirak Kecamatan Jirak.
"Pelaku beralasan hendak pergi ke dusun. Motor warna merah putih dengan Nopol BG 4271 BAP milik orang tua pelaku. Namun, setelah beberapa minggu motor tersebut tidak kunjung dikembalikan," terang dia.
Korban yang merasa kesal, akhirnya melaporkan perbuatan sang anak ke Mapolsek Sungai Keruh. Lantaran motor tersebut telah dijual oleh pelaku. "Korban kesal dengan tingkah laku pelaku, dalam dua Minggu saja satu truk dan sepeda motor sudah digelapkannya. Uang nya pelaku buat poya - poya. korban mengalami kerugian Rp 9.000.000," jelas dia.
Selain menangkap pelaku, turut pula diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah-putih dengan Nopol : BG 4271 BAP. "Saat inu pelaku tengah menjalani pemeriksaan. Barang bukti juga sudah kita amankan," tandas dia.