EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Ke-4 tersangka yang berhasil ditangkap polisi dibawa ke Polsek Pendopo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keempat tersangka diduga sudah beberapa kali menyodomi anak-anak di bawah umur.
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto SIK melalui Kapolsek Pendopo Iptu Hariyanto membenarkan kejadian tersebut yang berdasarkan dari laporan keluarga korban bahwa anaknya yang pernah jadi korban pencabulan.
“Ya benar, berdasarkan dari laporan keluarga korban, bahwa anak-anakya pernah terjadi korban pencabulan,” kata Hariyanto kepada wartawan, Selasa (11/2).
Berdasarkan dari data untuk korban sendiri lanjut Hariyanto, ada 12 orang anak-anak sekolah yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Pendopo, dengan usia rata-rata usia 13 tahun sampai dengan 16 tahun.
“Dari data yang kita peroleh untuk sementara waktu korban sebanyak 12 orang anak-anak yang masih duduk dibangku SMP, dengan usia rata-rata 13 tahun sampai dengan 16 tahun,” ungkapnya.
Dikatakanya, dari 5 tersangka 4 tersangka telah berhasil diamankan. Keempat tersangka memiliki latar belakang dan pekerjaan yang berbeda.
Diantaranya berinisail AT merupakan PNS yang bekerja sebagai guru Agama di salah satu SD di Kecamatan Pendopo; JL yang bekerja sebagai Petani; IW dan FR adalah pengusaha potong rambut atau Salon.
Ditambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat dengan UUD Nomor 35 Tahun 2014 pasal 81 junto 82. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.