LAHAT, GLOBALPLANET - Venny digiring tim Intel dan Pidum Kejari Lahat Selasa malam (12/2) lalu, persis di kediaman mertuanya di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Kota Lahat. Venny ditetapkan sebagai DPO selama tiga tahun, atas perkara kekerasan anak tahun 2015 lalu dengan korban RY yang saat itu berusia 11 tahun. Tanpa alasan yang jelas Venny memukul belakang leher RY saat pulang sekolah, di Desa Kebun Jati, Kecamatan Kota Agung, Lahat.
"Awalnya kita ke kediaman terpidana di Desa Muara Siban, Lahat, rupanya terpidana tidak di tempat. Tim lanjut ke kediaman mertuanya di Desa Tanjung Payang, Lahat, saat itu terpidana sedang duduk nyantai di teras rumah," terang Kasi Pidum Kejari Lahat, Variska AR, Kamis (13/5).
Venny yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat 3 bulan penjara, denda sebesar Rp1.000.000 subsidiair 1 bulan kurungan ini, sempat menolak digiring petugas dengan alasan sedang mengandung lima bulan. Namun dengan cara persuasif, tim Kejari Lahat tetap menggiring Venny ke Lapas Klas II A Lahat.
"Terpidananya sudah kita serahkan ke pihak Lapas. Benar ada upaya hukum banding, putusannya menguatkan Putusan PN Lahat. Selanjutnya JPU melakukan upaya Kasasi, ditetapkan menguatkan putusan PN Lahat," jelas Variska.
Sementara, Kepala Lapas Klas II A Lahat, Maliki SH MH, melalui KPLP, Firzon membenarkan, terpidana sudah dikurung di Lapas Klas II A Lahat. Dengan dakwaan melanggar pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU No 35 tahun 2004, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Iya benar ada, terpidana dihukum 3 bulan subsider 1 bulan penjara," ujar Firzon.