loader

Lagi, Oknum Kades di OKU Timur Ditangkap karena Tega Bunuh Rival Politik

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Pembunuhan ini terjadi 2014 lalu dan ada hubungan atau melibatkan Elwani (47), Kades Melati Agung, Kecamatan Semendawai Timur, yang ditangkap sebelumnya karena jadi dalang perampokan dan terlibat kasus pembunuhan. Mahmud sendiri ditangkap pada Selasa (18/02/2020) pukul 01.00 WIB. 

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, didampingi Kabag Ops Kompol Effendi Simanjuntak, dan Kasubag Humas Iptu Yuli, penangkapan terhadap oknum Kades Mahmud, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, SIK dan Kanit Pidum Ipda Alimin.

Peristiwa rekayasa perampokan ini berawal dari rencana pelaksanaan Pemilihan Kades Sumber Rejo. Ketika itu korban Nyoman Ardana dan pelaku Mahmud sama-sama mencalonkan diri pada Pilkades. "Karena pelaku menilai Nyoman Ardana merupakan rival politik yang berat, sehingga pelaku Mahmud lalu mengatur rencana untuk menghabisi korban," katanya.

Lalu pelaku Mahmud mengatur pertemuan dengan Kades  Melati Agung Kecamatan Semendawai Timur Elwani (47) yang sudah terlebih dahulu diringkus dalam kasus perampokan dan pembunuhan berencana. Dalam pertemuan itu pelaku Mahmud mengutarakan niatnya untuk menghabisi korban. "Lalu dirancang untuk merampok korban," jelasnya.

Untuk melancarkan aksi rekayasa perampokan ini pelaku Elwani lalu meminta bantuan adiknya pelaku Ag yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. "Selanjutnya setelah dilakukan pembicaraan, komplotan ini Ag, Ageptal alias Agep Ao, Ry Ho, melancarkan rekayasa perampokan," ungkapnya.

Komplotan ini menggunakan modus dobrak pintu kemudian menembak kepala korban. Namun itu hanya modus karena tujuan untuk melenyapkan korban. Agus juga sudah ditangkap. Tiga pelaku  yang sudah ditangkap Mahmud, Elwani, Agep, dan Agus sudah menjalani hukuman di Lapas Mata Merah. "Masih ada beberapa pelaku yang diburu diantaranya Ag,Ao, Ry Ho, masih di DPO," katanya.

Pelaku Mahmud kades yang masihn aktif dijerat dengan  pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 pembunuhan berencana. Jika terbukti pelaku dihukum serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Peristiwa rekayasa perampokan itu terjadi pada Senin 23 Desember 2014 sekitar pukul 01.30 Wib. Pelaku mengambil satu unit handpon dan uang Rp10 juta. Kasus ini tercatat pada LP-B14/XII/2014/Sumsel/OKUT/BLT II 23 Desember 2014.

"Kades Elwani dan Kades Mahmud ini yang merencanakan aksi rekayasa perampokan," katanya.

Sementara pelaku Mahmud menjelaskan tidak pernah berniat merencanakan pembunuhan terhadap Nyoman. Saat ditanya apakah korban merupakan saingan terberatnya dia mengatakan tidak tahu. "Mungkin ini sudah menjadi jalan hidup saya," katanya. 

Share

Ads