loader

Pecah Ban Saat Berusaha Kabur, Penipu ini Akhirnya Menyerah

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Tersangka M Amin ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (16/2/2020) lalu di Jalan Raya tepatnya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin terkait kasus penipuan terhadap korban Alam (31) warga Desa Supat Induk Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Indra Weni, mengatakan, penipuan yang dilakukan tersangka M Amin berawal dari jual beli kelapa sawit dengan korban Alam. Tersangka menjanjikan mampu menyediakan kelapa sawit sebanyak 80 ton kepada korban.

"Untuk mendapatkan 80 ton kelapa sawit itu, tersangka meminta uang muka sebesar Rp 40 juta kepada korban. Oleh korban uang muka itu dibayarkan, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak satupun kelapa sawit dikirimkan oleh tersangka," ujar dia, Jumat (21/2/2020).

Lantaran kejadian itu, sambung dia, korban melapor ke Polsek Babat Supat dengan nomor : LP/B/08/II/2020/Sumsel/Sek BS tanggal 16 Februari 2020. Dari laporan itulah dilakukan penyelidikan, dan pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka sering terlihat pulang ke rumah istrinya di Desa Cinta Manis.

"Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun kita lakukan pengejaran. Karena mobil yang dikendarai tersangka pecah ban, tersangka pun pergi meninggalkan mobilnya, upaya itu gagal dan tersangka berhasil kita amankan," tandas dia.

Share

Ads