PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dari tangan tersangka Sulpahmin anggota Subdit IV Tipidter menyita barang bukti sebanyak 30 derigen solar namun yang baru terjual dua derigen masing-masing berisi 30 liter solar per derigen.
Tidak hanya minyak solar, polisi juga menyita satu unit tronton dengan nomor polisi BG 9587 AJ beserta satu lembar STNK atas nama PT Jasa Angkutan Sejahtera.
Dihadapan anggota Sulpahmin mengaku 30 derigen solar yang diamankan dibelinya dari Wahyu karena ia baru buka warung dan solar tersebut digunakannya untuk bahan bakar dua unit mesin diesel miliknya yang digunakan untuk penerangan dan untuk mengelas.
“Kapasitas dua mesin diesel saya itu satu 24 PK dan 8,5 PK. Karena tidak ada minyak jadi saya minta diantari (beli) minyak sama Wahyu untuk mesin diesel saya jadilah dianteri oleh Wahyu untuk stok satu bulan,”kata Sulpahmin kepada wartawan Senin (2/3).
Dikatakan Sulpahmin, saat ia lagi tidak ada dirumah ada sopir truk yang minta tolong untuk membeli solarnya oleh istrinya solar tersebut dijualnya dengan harga satu derigen Rp 220 ribu. “Untung jual solar itu cuma Rp 10 ribu per derigen karena belinyo Rp 210 ribu. Kalau saya kenal sama Wahyu dari Rangga teman saya. Untuk duet minyak nya juga belum langsung dibayar kalau ada duet langsung dibayar kalau tidak ada duet belum dibayar,” bebernya.
Menurutnya ia juga tidak mengetahui dari mana asal minyak yang jual Wahyu karena ia tidak pernah menanyakan kepada Wahyu. “Karena minyak itu dianterke oleh Wahyu ketempat saya jadi saya tidak tahu kalau minyak itu minyak ilegal. Saya rakyat biasa tidak mengerti hukum,”ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan SIK melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Gusti SIK mengatakan tersangka saat digerebek dikediamannya tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat izin usaha dari pemerintah dalam perniagaan jual beli minyak bumi atau hasil olahan.
Dari kediaman tersangka ditemukan barang bukti minyak jenis solar sebanyak 30 derigen namun yang sudah terjual baru dua derigen.
“Dari keterangan tersangka BBM tersebut dibelinya dari saudara Wahyu. Dari mana asal minyak belum bisa dipastikan karena saudara Wahyu belum ditangkap. Namun dari informasi yang kami dapat Wahyu membeli BBM nya dari salah satu SPBU lalu dijualnya kembali. Tapi kami akan memastikan kebenarannya,”katanya.
Untuk tersangka Sulpahmin dijerat dengan pasal 53 huruf d dan atau pasal 55 Undang undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
“Namun terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman nya dibawah lima tahun. Sedangkan saudara Wahyu akan ditindaklanjuti dan akan dilakukan pengejaran,”pungkasnya.