MEDAN, GLOBALPLANET - Kedua tersangka yakni, Junaidi (47) warga Dusun V Desa Teluk Hulu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kemudian M.Asmul alias Jamronh (28) warga Dusun Kesuma Desa Pematang Tengah Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Informasi dihimpun, dari warga setempat yang enggan dutuliskan namanya mengatakan, kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap supir truk minyak CPO, yang tidak mau berhenti dan masuk kedalam gudang untuk mengeluarkan minyak CPO "Kencing".
Para supir CPO seperti ini juga sudah lama mengeluh, dengan adanya gudang penampungan minyak CPO diduga ilegal dan tak berijin di beberapa titik di sepanjang Jalinsum Langkat.
Secara terpisah, Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, Kamis (5/3/2020) di ruangannya mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (4/3/2020), sekira pukul 16.00 Wib, dimana pelapor melintas di Jalan lintas Sumatra (Jalinsum) tepat nya di Dusun IX Tangkahan Pinang Desa Air Hitam Kecamatan Gebang, Langkat.
Ketika itu korban membawa kendaraan mobil tangki bermuatan CPO (minyak sawit) kemudian diberhentikan oleh pelaku Junaidi bersama rekan -rekannya yang berjumlah 6 orang, dan pelapor ketika itu disuruh untuk mundur dan masuk kedalam lokasi tempat penampungan minyak CPO tersebut.
Pelaku (tersangka) Junaidi dan kawan - kawan menyuruh turun daru kenderaannnya. Setelah pelapor turun dari kendaraan nya, pelapor mengatakan kepada pelaku "bang kemarin itu banyak kali susutnya bang" namun pelaku Junaidi langsung memukuli pelapor dan teman teman pelapor ikut memukuli pelapor.
Setelah pelapor di pukuli, minyak yang ada didalam tangki mobil yang dibawa pelapor tetap diambil secara paksa oleh terlapor dan kawan - kawannya, sebanyak 1 satu gelang atau seberat 80 Kg, dan di bayar oleh terlapor sebanyak Rp300.000.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa ke beratan dan melaporkan ke Polsek Gebang, guna peroses hukum, bebernya Rohmat, sembari mengatakan, selain sudah mengamankan 2 tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah kayu tangkai sapu yang digunakan untuk memukul kirban atas nama Suwito 28 (28) warga Dusun I Desa Keramat Gajah Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.