EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Pelaku yang telah menjadi DPO dalam setahun terakhir ini bernama Derki Rirardo alias Komeng. Aksi pecah kaca yang dilakukan Komeng sempat viral di media sosial tahun lalu.
Kapolres Empat Lawang AKBP.Eko Yudi Karyanto melalui Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Hardiman membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku spesialis pembobol kaca mobil yang telah meresahkan masyarakat.
“Sabtu kita mendapatkan informasi bahwa pelaku curat (Pencurian dengan pemberatan) Spesialis pembobol kaca mobil yang beraksi di depan Bank Sumsel itu ada. Kemudian anggota kami menindak lanjuti di Desa Sira Pulau Kecamatan Kikim Selatan, Lahat dan langsung menangkap pelaku berikut barang bukti yang digunakan saat melakukan pencuri dengan pecah kaca,” ungkap Hardiman, Minggu (8/3/20).
Sementara menurut keterangan dari tersangka, telah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Tebing Tinggi. Namun tidak menutup kemungkinan ketika kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini, ada kemungkinan lebih dari dua kali untuk itu kita perlu mendalaminya lagi,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 untuk hukumannya sesuai KUHP yakni sembilan ahun kurungan penjara.