loader

PWI Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan di Banyuasin

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - “Ini jelas jelas wartawan hendak dibunuh. Itu penganiayaan berat. Kami neminta Polres Banyuasin segera menangkap pelakunya,” ujarnya, Senin (9/3/2020).

Wartawan menurut Ocktap dalam melaksanakan tugasnya dilindungi hukum yakni UU no 40 Tahun 1999. Selain dia juga meminta Bupati Banyusin menyetop aktifitas perusahaan penyedotan atau penambangan pasir itu dihentikan dan ijinnya dicabut.

Diketahui kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang jurnalis media online. Kejadian bermula saat Ir, wartawan media adaberitanet.com sedang melakukan peliputan dan pengambilan foto aktivitas penambangan pasir di Desa Lebung dan Rantau Harapan Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin.

Peliputan dilakukan terkait adanya keluhan masyarakat hampir dua tahun adanya penambangan pasir, namun tidak jelas kontribusinya ke kemasyarakat.

“Namun setibanya di Dusun Gemanpo Desa Rantau Harapan saat sedang mengambil gambar dari atas perahu datang Speedboat dengan kecepatan tinggi menabrak perahu yang saya naiki,” kata Ir ketika dibincangi awak media, Minggu (8/3/2020).

Selanjutnya pemukulan pun terjadi padahal korban sudah terjatuh ke air oleh pelaku lebih dari satu orang.

Share

Ads