OKUT, GLOBALPLANET - Sedangkan pelaku Nur Kholik alias Andi alias Bodong (26) warga Desa Yoso Winangun BK XI Kecamatan Belitang OKU Timur /Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing Ilir OKI telah proses setelah tertangkap dan dilakukan penahanan sejak 25 Februari 2020. Sementara dua pelaku masih DPO Ki (40) Mi alias Di (35).
Pelaku terkibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP, tertuang dalam LP. B / 05 / lI / 2020 / SUMSEL / OKUT / BP Peliung, Senin tanggal 24 Ferbruari 2020 sekira jam 16.00 wib.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, melalui Kapolsek BP Peliung Ipda Sairoji, SH, didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli, pada Senin (09/03/2020) mengatakan, peristiwa Curas dilakukan kawanan penjahat terhadap korban Suyono (53) Desa Wana Sari Kecamatan Semendawai Timur, OKU Timur, pada Minggu 23 Februari 2020 sekitar pukul 22.30 Wib, di Desa Bantan Kecamatan BP Peliung.
Aksi Curas dilancarkan komplotan ini dengan modus
Korban pemilik mobil Diahatsu Xenia warna putih Nopol BG 1072 YB, ditelepon oleh salah seorang pelaku dengan tujuan untuk menyewa maupun rental mobil. Saat itu posisi korban berada di Desa Wanasari Kecamatan Semendawai Timur. Pelaku meminta korban untuk datang ke BK 10 Gumawang, kemudian korban berangkat dari rumahnya Mingggu dan sampai di Gumawang tetapi pelaku menelpon korban untuk dijemput di BK3 Rawabening,katanya.
Kemudian korban menuju BK3 bertemu dengan pelaku di Jembatan Hitam sekira. Lalu pelaku mengajak korban untuk menjemput temannya di Martapura, setelah menjemput teman pelaku tersebut, kemudian korban diajak ke Kafe di Way Kanan Lampung. Korban diajak dan dibujuk untuk meminum-minuman keras.
" Namun korban tidak bersedia. Setelah selesai dari Kafe tersebut, korban diajak dan dibujuk memakai Narkoba di sekitar Desa Bantan, tetapi korban juga tidak bersedia,"tambahnya.
Setelah pelaku selesai memakai Narkoba, kemudian mengajak korban untuk menjemput temannya dimana pada saat di perjalanan korban ditunjukkan rumah teman pelaku yang berada di jalan tengah persawahan Desa Bantan, saat itu pelaku langsung mengeroyok dan memukuli korban dengan menggunakan alat pemukul hingga korban mengalami luka-luka (Luka robek pada pipi sebelah kanan dibawah mata, Luka robek pada kening sebelah kanan diatas mata, Luka memar pada kepala bagian atas belakang).
"Korban kalah melawan dua pelaku dan korban berlari menyelamatkan diri. Lalu pelaku berhasil mengambil mobil milik korban, hingga korban mengalami kerugian satu unit mobil Daihatsu Xenia tersebut senilai Rp 80 juta," imbuhnya.
Sebelum pelaku menyerahkan diri terlebih dahulu Unit Opsnal Shadow Walet (SW) Polres OKU Timur dan Opsnal Polsek BP Peliung mendapatkan informasi pelaku yang melakukan curas mobil xenia BG 1072 YB Alek Sander alias Alek akan menyerahkan diri. Kemudian unit Opsnal SW Polres OKU Timur bersama dengan Opsnal Reskrim Polsek BP Peliung langsung melakukan penyelidikan. Kemudian setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut. Team SW bersama opsnal Polsek BP Peliung mendapatkan info dari kades Negeri Pakuan Pahrul rozi dan Kades Bantan Kenedi mengatakan pelaku Alek Sander akan datang ke Polsek BP Peliung untuk menyerahkan diri. Ketika tiba di Polsek BP Peliung dan langsung diterima oleh team shadow walet dan Kapolsek BP Peliung,tegasnya.
"Anggota kita masih terus memburu dua pelaku lagi yang berhasil kabur,"jelasnya