PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tidak hanya Fitri, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti 50 item jenis kosmetik ilegal dengan total 3.428 pcs kosmetik, ia dapatkan kosmetik yang dijualnya membeli di seseorang dan dari luar negeri. Dari 50 item kosmetik yang dijualnya semuanya tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Dari pengakuan tersangka bahwa sudah hampir dua tahun menjual kosmetik, ini barangnya semua dari orang yang berjualan media sosial. Terus saya jualkan lagi di facebook, Instagram serta kadang masuk ke shope.
" Semua pembeli kebanyakan wanita karena produk yang di jual untuk kecantikan dan pemutih. Keuntungannya per bulan bisa memperoleh Rp 4 jutaan pak," katanya di gedung kantor Ditreskrimsus Mapolda Sumsel, Senin (9/3/2020) sore.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan SIK didampingi Kasubdit 1 Indagsi AKBP Ricard B Pakpahan mengatakan, penangkapan kosmetik ilegal dengan tersangka Fitri Aprianti setelah pihaknya mendapat laporan dari korban yang menggunakan kosmetik tersebut.
“Korban mengirim pesan kepada kami. Dari pesan itu, kami lakukan penyelidikan terhadap penjualan kosmetik yang dimaksud. Setelah pasti, kami melakukan penggerebek di rumah tersangka dan memang ditemukan setidaknya 50 item kosmetik ilegal,”pungaksnya.