loader

Dua Perampas HP Pasangan yang Sedang Pacaran di Teluk Gelam Ditangkap

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Keduanya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban M. Nur Arifin (23) pada Sabtu (29/2/2020) di lokasi wisata Danau Teluk Gelam Desa Mulyaguna Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.Ik, M.Si, melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, pada saat korban bersama pacarnya sedang jalan – jalan di seputaran objek wisata Danau Teluk Gelam, kemudian duduk berduaan sambil bermesraan di pinggir danau tersebut.

“Selang beberapa waktu, tiba – tiba dua orang dengan memakai masker mendekati korban, kemudian para pelaku langsung meminta secara paksa handphone yang ada sama korban, sambil memukul kepala korban menggunakan tangan,” kata dia, Rabu (11/3/2020).

Karena merasa takut, korban tidak melakukan perlawanan, dan pelaku mengambil handphone yang ada di kantong celana korban serta juga handphone milik pacar korban. Masih kata dia, setelah dapatkan 2 handphone tersebut, kedua pelaku langsung meninggalkan korban.

“Usai korban membuat laporan terkait kejadian tersebut, Tim Macan Komering Subsektor Teluk Gelam kemudian intensif melakukan penyelidikan, yang kemudian diketahui identitas 2 orang pelakunya,” ungkap dia.

Lalu kemarin, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 20.00 Wib, Tim Macan Komering mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang bernama Sandra Aditia. Lanjut dia, kemudian Tim Macan Komering Teluk Gelam yang dipimpin langsung Kasubsektor Teluk Gelam IPDA M. Wahyudi menuju lokasi keberadaan pelaku di Desa Kandis Ogan Ilir.

“Setiba disana, Tim Macan Komering lalu menyergap pelaku Sandra Aditia di kediamannya. Namun saat diamankan, pelaku berontak dan melarikan diri, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki sebelah kirinya,” ujar dia.

Setelah berhasil menangkap Sandra Aditia, dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku satunya lagi.

Sambung dia, berdasarkan informasi dari Sandra, pelaku lainnya bernama Fredi Irawan berada di Desa Tanjung Mas Ogan Ilir. Kemudian, tim bergerak menuju rumah Fredi, dan berhasil menangkap di rumahnya.

“Tersangka dan barang bukti 2 unit Hp milik korban kemudian langsung diamankan di Subsektor Teluk Gelam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perlu diketahui juga, bahwa pelaku Sandra Aditia merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara di tahun 2010, 2012 dan 2017 dalam kasus pencurian,” tukas dia.

Share

Ads