PAGARALAM, GLOBALPLANET - Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, tersangka M Ahmad Yani menjalankan aksinya bersama temannya Rendi Perdana yang juga warga Nendagung. Kedua tersangka dua kali membobol rumah anggota Polsek Pagaralam Utara tersebut.
Dari Keterangan korban Nurza, bahwa dirinya telah mengalami pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali, yang menjadi sasaran pelaku yaitu isi rumah toko/warung manisan. Pelaku mencuro rokok tujuh slop,uang, satu unit hand phone merk VIVO Y83 warna hitam, dua buah tabung gas dan speaker pertama kali pada hari Sabtu 15 Februari 2020. Kemudian, pada hari Kamis, 05 Maret 2020 kembali melakukan pencurian hingga mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp6.000.000.
"Saya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pagaralam Utara untuk di tindak lanjuti," kata dia.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut *Team TATAIKA72* unit Reskrim Polsek Pagaralam langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut dg mendatangi TKP dan memeriksa Saksi-saksi.
Pada hari rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 16.00 wib *Team TATAIKA72* unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara. Mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang berkumpul di Alun-alun Selatan Kota Pagaralam
langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka. Kemudian kedua tersangka tersebut tidak berkutik saat ditangkap.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan dirumah toko/warung saudara Nurza tepatnya di dusun Pagar Gading Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagaralam Utara. Pada saat dibawa petugas untuk menunjukan barang-barang hasil curian lainnya tersangka M Ahmad Yani mencoba melarikan diri degan cara melawan petugas yang membawanya, lalu dengan sigap anggota TATAIKA72 unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan tersangka dengan timah panas ke arah kaki tersangka," ujar Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Herry Widodo.
Setelah itu, kata Herry, tersangka dibawa ke rumah sakit untuk diberikan tindakan medis lalu kemudian tersangka di bawa ke Mapolsek Pagaralam Utara untuk di amankan. Tersangka M Ahmad Yani adalah resedivis kasus pencurian dengan kekerasan jambret yang pernah diamankan di Polsek Pagaralam Utara pada tahun 2017 dan dari tangan kedua tersangka tersebut diamankan satu nit Handphone Merk VIVO Y83 warna hitam No.Imei 1: 869730032048219. No.Imei 2: 869730032048201, satu buah tang,
"Kita akan dalami keterangan kedua tersangka ini dan akan di selidiki lebih dalam tentang keberadaan barang-barang hasil tindak kejahatannya tersebut," tegasnya.