OKI, GLOBALPLANET - Tersangka, Ahmad Yani alias Mat Yani (40), tidak dapat berkutik ketika diringkus dikediamannya yang berada di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, pada Rabu (11/3/2020) kemarin, sekira pukul 15.00 wib, yang ketika itu sedang hendak mandi. Dirumah tersangka polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 60 batang besi tiang kawat, 2 buah baut pengikat besi tiang pembatas jalan tol, sedangkan 2 orang pelaku lainnya dan 1 orang penadah masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelampesy, SH, S.Ik, M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah mengungkapkan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan pihak Hutama Karya yang menyebut bahwa telah terjadi aksi pencurian besi pembatas tol di KM 291, berupa besi pembatas jalan tol berikut juga tiang pagar kawat yang menjadi pembatas antara lahan milik warga dengan lahan milik negara (tol -red), yang tepatnya di Desa Sedyo Mulyo Kecamatan Mesuji Raya, pada Senin (9/3/2020) lalu.
"Mendapat laporan tersebut Tim Macan Komering Polres OKI bersama Polsubsektor Mesuji Raya, yang dipimpin langsung oleh Kasubsektor Mesuji Raya, Ipda Ilham Parlindungan, SH, langsung meluncur ke TKP dan mendapatkan identitas ketiga tersangka berikut penadahnya. Kemudian tim langsung melakukan pengejaran ketempat tersangka untuk melakukan penangkapan," jelas AKP Iryansyah, Kamis (12/3/2020).
lanjutnya, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, Mat Yani, dari rumah tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 60 batang besi berupa tiang kawat dan 2 buat baut pengikat besi tiang pembatas jalan tol.
Setelah mengamankan tersangka, kemudian Tim Macan Komering menuju tempat tersangka lainnya, namun saat didatangi dua tersangka lainnya tidak berada di tempat.
Berdasarkan keterangan tersangka Mat Yani, bahwa barang hasil kejahatannya dijual kepada seorang pengepul barang bekas bernama I yang tinggal di Desa Sumber Hidup, dan saat itu Tim Macan Komering berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 100 batang besi tiang kawat serta 2 buah baut besi pembatas jalan tol yang telah dijual tersangka Mat Yani, serta alat milik tersangka penadah yang digunakan saat melakukan tindak pidana berupa 1 buah tabung oksigen berikut seperangkat alat las.
“Pengakuan tersangka Mad Yani, selama bulan Februari hingga Maret ini, telah melakukan pencurian besi pembatas jalan tol seberat 400 kilogram serta 100 buah tiang kawat yang telah dijualnya kepada tersangka penadah. Saat didatangi ke rumah penadah, yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah,” tuturnya.