loader

Pencuri Tabung Gas Elpiji Diringkus Jajaran Polsek Cempaka

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH,SIK melalui Kapolsek Cempaka AKP Sumartono, didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli, pada Kamis (23/03/2020) mengatakan, sebelum berhasil menangkap tersangka, terlebih dahulu anggota Unit Reskrim Polsek Cempaka mendapat informasi jika tersangka Jamaludin alias Jamal keluar dari tempat persembunyiannya akan melarikan diri keluar kota usaha pelaku Jamal untuk lari berhasil digagalkan dan pelaku Jamal berhasil diringkus.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengakui benar pada Selasa 23 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 Wib tersangka melakukan pencurian bersama ketiga temannya Sumber Rizki, Agus Ardiansyah sudah ditangkap saat ini sedang menjalani proses hukum dan Si yang berhasil kabur dan masuk dalam DPO pihak kepolisian melakukan aksi Curat di rumah korban Ali Hamdan (39) warga Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka OKU Timur.

Tersangka Jamal dan ketiga temannya melakukan pencurian 34 tabung gas tiga kilogram warna hijau dengan cara merusak pintu rumah korban dengan menggunakan linggis pada saat korban tidak berada di rumah. Penangkapan terhadap tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.B/ 14 / X / 2019 / SUMSEL /OKUT / SEK CPK, Tgl 26 Oktober 2019 berdasarkan laporan korban Ali Hamdan.

Korban kehikangan 34 tabung gas elpiji tiga kilogram jika ditotal kerugian korban mencapai Rp 51 juta. "Sekarang kita masih memburu satu tersangka lagi yang identitasnya sudah kita ketahui," tegasnya.

Share

Ads