PALEMBANG, GLOBALPLANET - Peristiwa pengeroyokan terjadi di salah satu halaman Klenteng di Jalan Kemang Manis, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II Jumat 31 Januari 2020 lalu.
Kapolsek Ilir Barat II Kompol Dudi Novery mengatakan motif pengeroyokan yang dilakukan enam tersangka yakni kesal karena tidak diberi uang oleh korban. Sebelum dikeroyok korban dipalaki dulu oleh pelaku sehingga terjadilah selisih paham yang berujung terjadi pengeroyokan. Korban dikeroyok lalu ditusuk dan dibacok hingga terluka parah.
“Pelaku pengeroyokan berjumlah enam. Baru satu pelaku yang berhasil ditangkap lima pelaku lainnya masih DPO. Tersangka kami jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”pungkasnya.
Kronologisnnya, sebelum pengeroyokan itu terjadi pelaku Dery bersama lima temannya mendatangi korban yang sedang duduk di Halaman Klenteng. Pelaku Dery dan temannya meminta uang kepada Korban namun tidak diberi.
Karena tidak diberi pelaku marah sehingga terjadilah pengeroyokan terhadap korban Firman Gunawan yang dilakukan Pelaku Dery dan ANDI (DPO). Dery dengan menggunakan pisau lalu menusuk perut korban sebanyak 1 lobang.
Sedangkan pelaku Andi membacok korban dengan menggunakan parang berulang kali di bagian punggung hingga korban terluka parah.
Di hadapan petugas Dery mengakui kalau ia ikut mengeroyok korban dengan menusuk perut korban sebanyak satu lobang. Sedangkan Andi yang membacok punggung korban. Mereka mengeroyok korban karena tidak diberi uang saat pelaku meminta kepada korban.
“Waktu itu kami wong enam yang mengeroyok korban kareno kami kesal kami mintai duet dak di enjok. Pisau yang aku gunoke nujah korban dibawa Andi dak tau kemano,” katanya.