PALEMBANG, GLOBALPLANET - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol H Anton Setiyawan SIK melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman SIK MH mengatakan, tersangka Hendry ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman depan masjid Al Fatih di Kelurahan Pasar Tiga, Muaraenim, Selasa siang (17/3/20).
Pelaku ditangkap setelah menyebarkan hoax di akun media sosial (medsos) Facebook. Keberadaan pelaku diketahui setelah Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan. "Hendrik warga Sukabumi ini diamankan akibat menggugah berita hoax di akun media sosial Facebook milik pelaku sebanyak satu kali," katanya dalam reles di Mapolda Sumsel, Rabu (18/3/2020).
Posting-an hoax dibuat pelaku pada Rabu (4/3/20) dengan isi “dua orang di Sukabumi meninggal dunia karena terkena virus Corona” cocorobet jero celana teteplah waspada.
"Karena lagi heboh mengenai virus Corona, dia memposting berita hoax. Meski, menurut pengakuannya itu hanya untuk bercandaan. Tetapi, perlu diketahui, bila menyebarkan berita hoax bisa dikenakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 Tahun," jelas Wadir.
Dengan penangkapan terhadap Hendry Ardiansyah ini, Polda Sumsel mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebar berita yang belum tentu kebenarannya.
Penyebar berita hoax sudah ditegaskan bisa dipidana lantaran sudah membuat resah atau membuat suasana bertambah keruh. Seperti saat ini, sedang hangatnya masalah virus Corona, kepada masyarakat diharapkan untuk tidak ikut menyebarkan berita-berita hoax.
"Kami harapkan, masyarakat untuk lebih teliti dan jeli ketika menerima suatu berita atau informasi. Jangan sampai, berita atau informasi tersebut ketika diterima langsung disebarkan,” katanya.