OKUT, GLOBALPLANET - Sedangkan dua rekan tersangka sedang dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial Ai dan Kl.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Cempaka AKP Sumartono, didampingi Kasubag Humas Iptu Yuli mengatakan, tersangka dibekuk pada Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 17.00 Wib di rumahnya. Penangkapan dipimpin Kapolsek Cempaka AKP Sumartono dan Kanit Reskrim Ipda Marifin Pardede.
"Namun ketika akan diringkus tersangka berusaha kabur sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur," ujarnya, Kamis (19/3/2020).
Selanjutnya dilakukan pemerikasaan awal dan tersangka Charles mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dan kekerasan di rumah korban. Kemudian anggota melakukan pengejaran dan penyisiran terhadap tersangka Ai dan lainnya ke Desa Sri Bunga namun belum berhasil menangkap para tersangka.
Kemudian anggota mendapat informasi dari masyarakat ada satu ekor sapi dan satu unit sepeda motor honda beat ditinggalkan para tersangka dalam sebuah kebun di Desa Sri Bunga. "Aatu ekor sapi dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam," ungkapnya.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B /04 / III /2020/ Sumsel / OKUT / Sek cpk, tgl 18 Maret 2020. Korban atau pelapor Andreas Winarno (27) warga Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur. "Anggota kita saat ini masih mengejar tersangka lain yang identitasnya sudah kita ketahui," tegasnya.
Peristiwa Curas dilancarkan komplotan ini pada Rabu (18/03/2020) sekitar pukul 01.00 Wib di rumah korban di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat. Saat kejadian korban bersama Sarto dan Kasni sedang tidur. Saksi Kasni terbangun dari tidur mendengar suara berisik, lalu Kasni melihat beberapa orang laki-laki masuk ke dalam rumah.
Setelah aksinya kepergok, para pelaku mengikat korban dan dua saksi sambil mengancam minta ditunjukkan barang - barang berharga. Setelah mendapatkan sejumlah benda berharga seperti motor, sapi dan handphone, para pelaku pergi.