PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kompolotan yang diringkus terdiri dari tiga orang yakni Dian Dwi Yanto (24), Jauhari Roamandhon (27), Yoki Adiputra (19) dan satu pelaku lagi Angga masih dalam pengejaran polisi.
"Ketiganya ditangkap pada Rabu (18/3/20) di lokasi yang berbeda-beda. Dari ketiganya Dian Jauhari merupakan residivis kasus curanmor ditahan selama 2 tahun," ujar asubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi, Kamis (19/3/2020).
Ketiga tersangka merupakan Kompolotan pembobol minimarket dan warung-warung. Ketiga harus dilumpuhkan dengan timah panas lantara berusaha melarikan diri saat akan ditangkap oleh anggota.
"Masih ada satu tersangka lagi yang masih DPO. Dalam melancarkan aksinya mereka ini terlebih dahulu merusakkan kamera CCTV minimarket yang dilakukan pada 2018 di Jalan Talang Keramat Kecamatan, Talang Kelapa Kabupaten, Banyuasin. Setelah merusakkan mereka langsung menguras rokok susu dll," katanya.
Tidak hanya minimarket para tersangka juga sering melakukan pembobol warung-warung yang ada di kampungnya. Dimana ketiga tersangka dan satu DPO merupakan warga Talang Kelapa.
"Namun akhirnya para tersangka berhasil kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi lokasi yang berbeda-beda," jelas Suryadi.
Sementara dari pengakuan salah satu tersangka Toko, tugas saya menjebol terali minimarket kemudian mengambil rokok dan susu kemudian setiap pencurian kami kumpul dulu. Setelah terkumpul sampai semua di jual di Cinde dengan harga total sampai 12 jutaan pak.
"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari sisanya untuk poya-poya bersama teman di kafe indah uang hasil penjualan habis begituh saja," ungkapnya.
Dia mengungkapkan bahwa sudah pernah masuk penjara dalam curanmor di Kayu Agung di tahan selama 2 tahun pak, nyesel saya sudah melakukannya pak tidak akan mengulanginya lagi.