loader

Pelaku Curas Tewas Setelah Baku Tembak Dengan Tim SW Polres OKU Timur

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Akibat baku tembak tersebut, pelaku Curas Kartubin (45), warga Desa  Bantan, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur tewas tertenbak.

Sebelumnya Tim SW Polres OKU Timur mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi awal tersebut kemudian unit Opsnal SW Polres OKU Timur melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku. 

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tanghaya, SH, SIK, didiampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, SIK, KBO Reskrim Iptu Jumeidi dan Kanit Pidum Ipda Alimin, pada Senin (23/03/2020) mengungkapkan, Tim Opsnal SW Polres OKU Timur harus melakukan upaya paksa terhadap pelaku Kartubin. 

"Pada saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api sebanyak  tiga kali kearah anggota, sehingga sempat terjadi baku tembak. Namun  kemudian pelaku berhasil dilumpuhkan setelah timah panas menembus dada sebelah kiri pelaku," katanya. 

 Setelah pelaku berhasil dilumpuhkan kemudian tim SW langsung membawa para pelaku ke RSUD Martapura guna mendapatkan pertolongan medis tetapi nyawa pelaku tidak tertolong. Sebelumnya polisi sudah berhasil menangkap pelaku Nur Holid alias Bodong  (26) warga Des Yoso Winangun BK XI Kecamatan  Belitang, OKU Timur. 

Sainudin (30)  warga  Desa Negeri Pakuan Kecamatan  BP Peliung OKU Timur.  Herman alis Jaya (31) warga Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang, OKU Timur.  Alex  (30) Desa  Negeri Pakuan Kecamatan Bap Peliung, OKU Timur. "Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lagi berinisial Ni," tegasnya.

Selain berhasil membekuk pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk Senpi revolver rakitan yang dipergunakan pelaku menembak petugas dan  satu butir amunisi dan tiga selongsong.

"Anggota kita terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku berusaha melawan dengan menembak kearah anggota kita,"terangnya.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan, LP. B / 05 / lI / 2020 / SUMSEL / OKUT / BP Peliung, Senin tanggal 24 Ferbruari 2020 sekira jam 16.00 wib.
Atas laporan korban Suyono (53) warga  Desa Wana Sari Kecamatan  Semendawai Timur, OKU Timur.

Peristiwa Curas terjadi pada Minggu  24 Februari 2020 sekitar  pukul 22.00 Wib,  terhadap korban Suyonl pemilik mobil Daihatsu Xenia, warna Putih, Nopol BG 1072 YB. Sebelum menjadi sasaran aksi kejahatan korban pemilik mobil mendapatakan telepon dari orang (pelaku) dengan tujuan menyewa maupun rental mobil.  Pada saat itu posisi korban berada di Desa Wanasari Kecamatan Semendawai Timur. 

"Pelaku meminta korban untuk datang ke BK 10 Gumawang, kemudian korban berangkat dari rumahnya, pada Mingggu  23 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 wmWib, dan sampai di Gumawang sekitar  pukul  11.00 Wib, tetapi pelaku menelpon korban untuk dijemput di BK3 Rawabening," terangnya.

Kemudian korban menuju BK 3 bertemu dengan pelaku di Jembatan Hitam sekitar  pukul  13.00 Wib, kemudian pelaku mengajak korban untuk menjemput temannya di Martapura, setelah menjemput teman pelaku tersebut, kemudian korban diajak ke Kafe di Way Kanan Lampung. Ketika itu  korban diajak dan dibujuk untuk meminum-minuman keras, tetapi korban tidak bersedia. 

"Pada malam hari itu juga setelah selesai dari Kafe tersebut, korban diajak dan dibujuk memakai Narkoba di sekitar Desa Bantan, tetapi korban  menolak. Setelah pelaku selesai memakai Narkoba," imbuhnya.

Kapolres juga menambahkan kemudian pelaku mengajak korban untuk menjemput temannya dimana pada saat di perjalanan korban ditunjukkan rumah teman pelaku yang berada di jalan tengah persawahan Desa Bantan, pada saat itu pelaku langsung mengeroyok dan memukul korban dengan menggunakan alat pemukul hingga korban mengalami luka-luka (luka robek pada pipi sebelah kanan dibawah mata, luka robek pada kening sebelah kanan diatas mata, luka memar pada kepala bagian atas belakang). 

Karena dikeroyok  korban kalah melawan dua pelaku, kemudian korban berlari berusaha menyelamatkan diri. Ketika  itulah kedua pelaku berhasil mengambil mobil milik korban, hingga korban mengalami kerugian satu unit mobil Daihatsu Xenia tersebut senilai Rp 80 juta. Usai melancarkan aksi kejahatannya komplotan penjahat ini berusaha kabur. Mobil hasil kejahatan ditemukan terbalik di daerah Semidang Aji OKU.

Share

Ads