OKI, GLOBALPLANET - Humas Polres OKI, AKP Iryansyah didampingi Kapolsek Petir, Ipda Panca Mega Surya, Rabu (25/3/2020) mengatakan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan, Abdul Ajis (23) warga Desa Tanjung Makmur Kecamatan Petir, meninggal dunia terjadi pada hari Selasa 24 Maret 2020 sekira pukul 15.30 wib, dijalan Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor lalu korban di berhentikan oleh tersangka, Zainul Hasan (22) warga Blok C Desa Panca Warna Kecamatan Petir dan tersangka langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis parang, hingga korban mengalami luka leher bagaian belakang dan putus 2 jari tangan kanan dan 1 jari tangan kiri.
"Setelah melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri dan korban dirujuk ke RSUD Kayuagung oleh keluarga korban namun saat diperjalanan korban meninggal dunia," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berselang 1 dari kejadian sekira pukul 16.30 Wib saat anggota polsek sedang melaksanakan patroli langsung diinformasikan oleh masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan di Desa Pancawarna.
"Mendapat informasi tersebut anggota langsung ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku Zainul Hasan (22) tanpa perlawanan dirumahnya yang berada di Blok C Desa Pancawarna, berikut barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis parang, 1 buah baju milik korban dan 1 buah celana milik korban," ungkapnya sembari menjelaskan pelaku dikenakan Pasal 338 JO, 351 ayat 3 KUHP.