PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kemudian tidak lama datang pelaku yang berinisial RY (DPO) dengan mengatakan bahwa adiknya yang berinisial TP (DPO) berkelahi dengan korban dan diancam akan dibunuh.
“Mendengar kabar tersebut, kemudian tersangka Ferdinand bersama tersangka Sony dan tersangka RY (DPO) menemui korban sambil membawa pedang sehingga membuat para saksi yang berada di TKP melarikan diri,” tutur Tamimi, Rabu (1/4/2020).
Sesampainya di TKP, kemudian para pelaku membawa korban Arif Alhakim ke rumah TP di Jalan KI Anwar Mangku di Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.
“Setelah para tersangka membawa korban ke rumah tersangka TP, kemudian tersangka yang bernama Ferdinand langsung memukul kepala korban menggunakan gagang senjata tajam ke bagian kepala korban,” ungkap Tamimi.
Diketahui, Saat itu pelaku TP langsung memukul kepala korban menggunakan cangkir gelas, dan tersangka Sony menendang kepala korban.
“Setelah korban tidak berdaya saat itu pelaku Ferdinand langsung memukul kepala korban, dan saat itu korban langsung dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. Karena korban mengalami pembekuan di otaknya, lalu korban dirujuk ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) dan dinyatakan meninggal pada saat di perjalanan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, tim Buser Polsek Plaju langsung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku saat berada di rumahnya 22 maret 2020.
“Setelah diketahui rumah para pelaku, anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang bernama Ferdinand Mukti dan Sony Wijaya berikut barang bukti sebilah pedang,” katanya
Sementara pengakuan kedua tersangka, mereka memukul korban lantaran ingin menanyakan keberadaan temannya yang lain. Karena korban tak mengaku, lantas para pelaku emosi.
“Ia kami pukul kepala korban dua kali pakai gagang pedang. Sony yang menendang kepala korban. Kami dak tauh kalau korban mati,”ujar Sony pada Globalplanet.News.