PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka Bayu merupakan pelaku kasus pencurian dan kekerasan pada tahun 2017. Berdasarkan data yang didapat, tersangka diringkus polisi berdasarkan LP / B- 28 / XI / 2017 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sektor Tebing Tinggi, tgl 27 November 2017. DPO / 09 / XII / 2017 / Reskrim,Tgl 10 Desember 2017.
Kapolres Empat Lawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kanit Reskrim Polres Empat Lawang Ipda Adam Rahman membenarkan adanya penangkapan tersangka. "Ya, tersangka memang sudah lama jadi DPO kita (Polisi red) dengan kasus pencurian dan kekerasan,” kata IPDA Adam Rahman, Rabu (1/04/2020).
Saat mendapat informasi bahwa tersangka Reliansyah (20) Alias Bayu alias Let sedang berada di salah satu rumah di Tebing Benteng, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Setelah dipastikan informasi tersebut anggota Team Elang Polres Empat Lawang dan Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang di Pimpin oleh Kanit Pidum Polres Empat Lawang IPDA ADAM RAHMAN STr.K dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA KRISNA langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.
”Namun saat hendak dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka berhasil melarikan diri dengan cara nyebur kesungai musi, namun dengan kesigapan polisi tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Tanjung Makmur saat hendak dijemput oleh salah satu temanya,” jelasnya.
Saat ini tersangka sudah dimanakan di Polsek Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan di ancam dengan hukuman penjara selama lima (5) Tahun keatas,” pungkasnya.