loader

Terlibat Aksi Curat Alfamart, Oknum Polisi di OKI Dipastikan Akan Dipecat

Foto

OKI, GLOBALPLANET - “Oknum polisi yang bertugas terakhir di Polsek Cengal kini telah diamankan oleh jajaran Polres OKI. Memang dia (oknum polisi) ini akan dipecat dari anggota polisi dan merupakan DPO sejak beberapa tahun terakhir,” ungkap Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, pada acara dapur umum covid-19 di Mapolres OKI, Rabu (15/4/2020).

Lanjut Kapolres, dia sudah tiga (3) tahun dalam pencarian kita. Dan sebenarnya memang mau dipecat. Dengan adanya kejadian ini, dia bisa kita tangkap.

“Siap-siap saja dia akan kita pecat, tetapi sebelum proses pemecatan, terlebih dahulu oknum tersebut akan dilaksanakan sidang kode etik,” tegas Kapolres.

“Yang bersangkutan ini seharusnya sudah bukan anggota Polri, tapi karena ini belum dilakukan sidang kode etik saja. Perilaku termasuk kedisiplinan, pelanggaran kode etik, dan dia sudah 3 tahun tidak masuk dinas,” tutur Kapolres.

Oknum polisi tersebut diamankan bersama 5 orang pelaku lainnya. Berdasarkan laporan polisi (LP) di Polsek jajaran Polres OKI, terdapat 4 LP yang dilakukan oleh para pelaku. Untuk itu, dalam hal pengungkapan aksi ini membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Namun Alhamdulillah, dalam waktu 3 hari berhasil terbongkar aksi curat mereka di Alfamart Desa Kemang Indah Mesuji Raya. Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Share