loader

Polisi Lubangi Betis Dua Pelaku Pencurian Mesin Penggiling Padi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Keduanya warga Jalur 6 Desa Sumber Mulia Kecamatan, Muara Talang Kabupaten, Banyuasin ini ditangkap, Rabu (15/4/20).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menuturkan, kedua tersangka juga diduga terlibat pencurian sarang walet, namun masih pendalaman. 

"Dalam aksi tersangka ini melakukan pencurian mesin padi di daerah Jalur, dimana mesin padi tersebut terparkir. Kemudian diambil keduanya," katanya, Jumat (17/4/2020).

Mesin tersebut lalu dijual ke pelaku Maeling (DPO) dengan harga Rp 3 juta rupiah. Pencurian ini terjadi Desember tahun lalu. "Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di rumahnya, anggota yang langsung dipimpin oleh Kanit 4 Kompol Zainuri berhasil menangkap keduanya. Namun keduanya harus dilumpuhkan dengan timas panas setelah mencoba melarikan diri," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka Toni, mesin penggilingan padi mereka curi pada malam hari dan dijual di kawasan jalur 16 seharga Rp3 juta. "Dari hasil pencurian uangnya dibagi berdua Robert Rp2,5 juta rupiah, sedang saya mendapatkan Rp 500 ribu.  Setelah mencuri mesin itu kami tidak kemana-mana hanya di rumah saja," katanya.

Share

Ads