PALEMBANG, GLOBALPLANET - Atas ulahnya itu, pelaku Ari harus digiring ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Pelembang oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang, Kamis (16/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku diamankan saat sedang berada di pinggir Jalan di daerah Seberang Ulu (SU) II Palembang, namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga anggota Tekab 134 yang dipimpin langsung Kanit Tekab, Iptu Tohirin memberikan tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas di kaki kiri pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, pelaku ini diamankan akibat ulahnya yang nekat menjual motor sang mantan pacar dimana pelaku mengambil secara paksa dari korban.
"Pelaku ini menurut keterangannya ke kita, dia datang ke kosan korban di Lorong Pulo atau Dua Saudara, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang pada 8 April lalu sekitar pukul 19.00 WIB," ujarnya, Jumat (17/4/2020).
Kemudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku mengambil paksa motor milik korban dan saat korban mencoba menahan motor korban agar tidak di bawa oleh pelaku, korban ditendang oleh pelaku hingga terjatuh dan memar di paha bagian kiri.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit motor merek Honda BeAT sporty CBS tahun 2020 belum ada plat warna hitam. Selanjutnya korban melaporkannya ke polrestabes Palembang.
"Atas laporan korban itulah anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan langsung mengiring pelaku ke Polrestabes Palembang untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Ari mengakui nekat melakukan aksi tersebut lantaran kecanduan bermain judi online. "Benar saya yang melakukan pencurian motor mantan pacar saya di kosannya," bebernya