loader

Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Aka Dani Ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Penipuan ini terjadi sekitar satu bulan lalu, yakni korbannya Jonekson warga Vina Sejahtera I Blok J No.03 RT.05 RW.08 Kelurahan Gunung Ibul Kota Prabumulih. Jonekson sendiri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih dengan nomor laporan polisi, LP/B/80/IV/SUMSEL/PBM/Res pbm, Selasa 07 April 2020.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudramaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdurrahman membenarkan telah menangkap tersangka Aka Dani Asri Ratna yang telah melakukan penipuan kepada Jonekson dengan membawa kabur motornya jenis Honda PCX warna putih dengan nopol BG 2419 CW.

"Pada Senin (2/3/2020). Saat itu sekira pukul 15.00 WIB, tersangka mendatangi korban rumah korban di jalan A Yani kota Prabumulih dengan cara meminjam motor korban sampai sekarang belum dikembalikan. Hingga akhirnya Jonekson melaporkan kepada pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan,” ujarnya, Minggu (19/4/2020).

Aka diringkus di kediamannya di Jalan A Yani No.369 RT.02 RW.01 Kelurahan Prabu Jaya saat sedang duduk di pinggir jalan. Setelah itu, pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

“Korban mengalami kerugian material senilai Rp 32 juta rupiah. Dan atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan sesuai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan barang,” tegasnya.

Share