PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mengatakan pelaku pengeroyokan terhadap korban Rivaldi Putra berjumlah enam orang namun yang baru ditangkap empat orang. Dua pelaku lagi masih DPO. "Pelaku pengeroyokan masih satu keluarga terdiri dari ayah, anak dan keponakan. Korban dikeroyok oleh enam orang hingga terluka parah dengan menggunakan botol dan senjata tajam," ujarnya, Senin (20/4/2020).
Dijelaskan Robert kejadian berawal saat kelurga korban datang meminta uang arisan kepada tersangka Nanda. Saat melakukan penagihan uang arisan terjadilah salah paham dan keluarga tersangka lalu mengeroyok korban dengan botol. "Untuk keempat tersangka yang sudah ditangkap kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," katanya.
Sementara menurut pemeriksaan, Budi mendapat kabar bahwa anaknya akan ditusuk oleh Rivaldi Putra saat ditagih utang arisan. Hal itu membuat Budi bersama anak beserta dua keponakannya nekat mengeroyok Rivaldi Putra hingga terluka parah.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jalan Mayor Ruslan, Lorong Mandala, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning pada Jumat 10 April 2020 sekitar pukul 22:00 WIB.
Kejadian pengeroyokan berawal saat korban Rivaldi Putra hendak menagih uang arisan kepada Nanda anak tersangka Budi dikediamannya Jalan Mayor Ruslan, Lorong Mandala, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning.
Dihadapan polisi Budi mengaku ia nekat mengeroyok Rivaldi Putra karena ingin membela anaknya yang hendak ditusuk oleh korban saat korban hendak menagih uang arisan kepada anaknya. "Kalau nurut keterangan anak aku korban tu nak nagih duet arisan samo Nanda anak aku dak besak duet arisan tu cuma tigo puluh ribu sehari limo ribu. Tapi dengar dengar informasi wong tu sudah berapo kali masuk ke kampung kami nyari anak aku katonyo nak nujah anak aku,"katanya Budi saat dihadirkan di Mapolsek Kemuning Senin (20/4/20).